Welcome To My blog 'n Have a Nice Day

Assalamu'alaikum, Wr.Wb. Hy,.!!! My name is Agus Sulistio I'm 22 Years Old,..

Kelompok KKN 32 UNMA BANTEN 2012!!!

Desa Koranji Kec. Pulosari,... The best forever,..

Boy Band 2017 Coming Soon

Nothing Impossible,..!!!

Yeah,..!!

Let's play chess with me...!!!

Selasa, 16 April 2013

KKN UNMA BANTEN KELOMPOK 32 DESA KORANJI


*Photo Bersama Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, dan Bapak DPL dalam acara perpisahan PPL 2012*

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan nikmat dan hidayahnya kepada kami sehingga dapat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla’ul Anwar Banten Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh kelompok 32 di Desa Koranji Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang dari tanggal 16 Juni 2012 sampai 14 Juli 2012.
Shalawat serta salam tiada henti kami sampaikan kepada Uswatun Hasanah kita, Baginda Nabi Muhamad Saw, serta kepada keluarganya, para sahabatnya, yang senantiasa setia mendampingi perjuangan Rasulallah SAW dalam menggapai jalan Tauhid dan mudah-mudahan sampai juga kepada kita selaku umatnya yang senantiasa tetap istiqomah dalam menapaki jalan sunahnya, amiin.

Dengan mungucap Alhamduliah Hirobilalamin pada akhirnya kami bisa menyelesaikan Kegiatan KKN ini dengan segenap kemampuan kami, kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam pelaksanaan kegiatan KKN ini.
*kutipan kecil*

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Maskur, S.Hi. Selaku Dewan Pembimbing Lapangan Kelompok 32 yang sangat baik dan perhatian kepada kami…!yang tiada henti membimbing kami,...
  1. Imi Suhaemi, adalah ketua kelompok yang paling gokil se kabupaten pandeglang, pak ustad dalam kelompok 32 yang gak pernah marah-marah, walaupun sering kali anggota males-malesan,.. pokoknya ketua ok dah,… kalau urusan pengajian sama ceramah doang mah serahin aja semuanya sama ketua.// kita mah ngikut ajja../
  2. Anis Nisyatul Khoiriah,.. adalah sekretaris di kelompok 32 yang top deh,… Cuma kalau pas kumpul-kumpul pasti cewek yang satu ini sering kentut,.. ahihi.///
  3. Widi Restiana,.. atau sering dipanggil Euis,.. ini bendahara di kelompok 32, kalau urusan uang sama belanja sih serahin aja sama nyi widi,..
  4. Ida Humaida,.. nah kalau yang satu ini,.. karakternya susah ditebak, soalnya jarang banget kumpul-kumpul bareng kelompok,…
  5. Epul Saepudin,.. cowok yang satu ini,.. orangnya pendiem banget tapi sekali, ngomongnya tea,.. bikin orang ketawa,.. dia jago banget kalau urusan ngejala ikan mah,.. jangan coba-coba.///
  6. Yoga Ilhami Nurul M. sering juga disebut A. yoga anu kasep tea,… ahli komputer dan dan LHI,.. urusan ketik mengetik dan edit mengedit,. Serahin aja sama A. Yoga.// dia jago banget.///,. O' iyya.. ada yang belum dimasukin,.. nih info seputar a' yoga... dia ini hobinya naik gunung,... awas tuh bwat cewek2 jaga gunung'nya,...
  7. Cucu Lesmana,.. walau pun cowok, tapi yang satu ini demen banget masak… urusan hidangan dan masak memasak,.. ini jagonya, nah ka cucu juga hobi banget gonta ganti warna rambut,.. dan warna bulu kaki,...
  8. Yayan Miftahul Iman, wah kalau ka’yayan sih, jangan ditanya,.. dia mah urusannya pengajian rutin gak pernah absen,….
  9. Rian Amdadi,.. kalau yang satu ini,. Gak pernah ketinggalan jalan-jalan ke sanur….
  10. Agus Firman Sulistio, no coment!!!
  11. Yupizer,.. wah ka yupizer nih,.. si ganteng dalam kelompok 32,.. ahli bencana alam,… kalau ada yang kena bencana,.. hubungi aja ka Yupi… o’ ya./// jangan lupa martabak asen’nya ka,….
  12. Andiah,… wah kurang tau nih,.. soal’nya jarang gabung bareng kelompok,…
  13. Verawati,.. teh Vera itu orangnya baik banget, nyenengin,.. tapi suka nangis malem-malem… O’ ya, siapa aja yang mau beli motor hubungi aja ka verra ni….???
  14. Agus Supriatna,.. Bapak pospol, yang gag pernah ketinggalan bawa oleh-oleh,..!!!
  15. Fu’adah,.. beuh,… kalau inget bu Fu’adah,.. jadi kangen sama si Ede,… “teteh orang mana”.. nah!! Bu Fu’adah ini jago banget masak,… pokoknya makanan udah tersedia kalau ada bu fu’adah,…
Mungkin Cuma itu kutipan pendek seputar kelompok 32,.. kekurangannya akan saya Update lagi,.. secepatnya,…..

Hidup kelompok 32’/// yeeee
By,.. agusulistio

Kamis, 05 April 2012

PAMERAN HARI JADI KABUPATEN PANDEGLANG (HUT PANDEGLANG KE 138)

Hari ulang tahun Kabupaten Pandeglang (ultah Kab. Pandeglang) yang ke 138 kali ini di alun-alun Menes,.. ribuan pengunjung sangat antusias menyaksikan ramainya acara pameran.


tiap-tiap Kecamatan di Kabupaten Pandeglang membangun stan-stan di sekeliling alun-alun Menes, dalam pameran ini tiap-tiap Kecamatan mengapresiasikan apa yang dapat mereka pamerkan, baik dari hasil bumi maupun keseniannya. bukan hanya dari pihak kecamatan saja melainkan sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga lain yang ada di Kabupaten Pandeglang mengapresiasikan apa yang dapat mereka pamerkan, selain di padati oleh pengunjung, alun-alun Menes dipadati juga oleh para pedagang.

Sabtu, 20 Agustus 2011

MAKALAH: MENGANALISIS PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK REVOLUSI, ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat� di Abad XXI ini� baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan� demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:
Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKN “Budaya Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi” serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia
1.4 Metode dan Prosedur
Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber buku dan browsing di internet.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut �NKRI�) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)� berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya� Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan� krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai �Demokrasi Reformasi�, karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya� belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu� lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.2. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi�yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 � 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa� demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 � Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
2.3 Perbedaan – Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat.
a. Demokrasi Liberal.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
b. Demokrasi Terpimpin.
Meskipun secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
c.Demokrasi Pancasila (Orba).
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankan� oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
d. Demokrasi Reformasi.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2. Berkenaan dengan Pembagian Kekuasaan
a. Demokrasi Liberal
Kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
b. Demokrasi Terpimpin.
Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat anggota-anggota DPR (GR).
Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.
c. Demokrasi Pancasila (Orba)
Meskipun secara normatif konstitusional, ditetapkan :
1).� Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
2).� Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang) lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut �NKRI�) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)� berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
3.2 Saran
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya.

MAKALAH MENGENAI AMDAL DAN ANDAL

BAB I PENDAHULUAN

Makalah ini diberi judul “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Judulnya dibuat sedemikian agar pembaca sekalian berminat dan tertarik untuk mengenal apa sih sebenarnya itu AMDAL?. Isi dari pada makalah ini akan memuat beberapa aspek yang mendasar yang sering menjadi acuan pada setiap pelajaran atau kursus mengenai AMDAL yang biasanya ditempuh melalui kursus secara khusus. Waktu yang diperlukan untuk memahami secara lebih konprehensif apa itu AMDAL melalui kursus AMDAL terbagi ke dalam beberapa jenjang (tingkatan). Kursus AMDAL Type A merupakan jenjang kursus AMDAL untuk memahami dasar-dasar mengenai ilmu AMDAL. Kursus AMDAL Type B merupakan jenjang kursus untuk memahami bagaimana membuat atau melaksanakan studi AMDAL terhadap suatu rencana kegiatan atau proyek. Kursus AMDAL Type C merupakan jenjang kursus untuk memahami dan mendalami bagaimana menilai suatu dokumen AMDAL sebuah proyek yang sudah dibuat. Waktu yang diperlukan dari setiap kursus tersebut masing-masing sekitar 2 minggu, 1,5 bulan dan 2 minggu. Kali ini apa yang akan dipaparkan dalam waktu hanya sekitar 1 jam dalam tulisan “Pengenalan Terhadap AMDAL” ini merupakan hal-hal umum yang perlu diketahui sebagai pengetahuan awal terhadap ilmu AMDAL.







BAB II PENGERTIAN AMDAL DAN ANDAL

1.1 PENGERTIAN AMDAL DAN ANDAL
Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan*”. Ingat! Ada juga akronim ANDAL. Nah, untuk memahami secara lebih lengkap dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka defenisi AMDAL disepakati seperti di bawah ini :
AMDAL adalah: “ Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.
SEDANGKAN ANDAL adalah: “Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di
atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.


1.2 LATAR BELAKANG & PERUNDANGAN
Sebenarnya AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup.
Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut
terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.19986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT AMDAL
Tujuan & Sasaran AMDAL adalah: “ Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup”.
Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Kegunaan dan manfaat AMDAL
Ada 3 sasaran utama kegunaan dan manfaat AMDAL itu yakni :
I. Pada Pemerintah: sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
 Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
 Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
II. Pada Masyarakat: Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
 Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
 Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
III. Pada Pemrakarsa: Untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
 Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek.
 Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

BAB III PENUTUP
AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hampir sama satu dengan yang lain dan dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman pelaksanaan tertuang antara lain pada Keputusan Kepala Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000, Keputusan Ketua Bapedal No. 056/1994 tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang kegiatan yang wajib AMDAL.












DAFTAR PUSTAKA

- Anonimous, 2001. Keputusan Menteri Negara LH, tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
- Chafid Fandeli, 1992. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar dan Pemapanannya dalam Pembangunan. Penerbit: Liberty, Yogyakarta;
- Emil Salim, 1985. Pembangunan Berwawasan Lingkungan LP3ES, Jakarta;
- Hardjosoemantri Koesnadi, 1986. Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press. Yogyakarta;
- Munn, RE (ed) 1975. Environmental Impact Assessment. Principles and Procedures Scope Rep. 5. Scope Secretariate, Paris;
- Otto Soemarwoto, 1998. Analisis Dampak Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta;
- Soeratmo, G, 1988. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta;
- Zen, MT., 1982. Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup. Penerbit PT.Gramedia, Jakarta.





KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kita semua selaku umatnya, karna atas berkat rahmat dan karunianya serta hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan suatu apapun. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW.
Dalam penulsan Makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangannya serta masih jauh dari sempurna. Untuk itu diharapkan kepada pembaca untuk dapat memaklumina, karena penulis masih dalam tahap pembelajaran, diharapkan kepada para pembaca agar memberikan kritik dan saran yang sifatnya bisa membangun dalam penulisan makalah ini.



Penulis





DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
BAB II LATAR BELAKANG ANDAL DAN AMDAL
1.1 Pengertian AMDAL dan ANDAL
1.2 Latar Belakang Perundangan
1.3 Tujuan dan Manfaat Amdal
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA








MAKALAH
AMDAL DAN ANDAL
(Diajuakan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran LINGSOSBUDTEK)



Disusun Oleh :
Nama : AGUS FIRMAN SULISTIO
Kelas/Semester : IV /B
Prodi : FKIP











FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR
TAHUN 2010/2011

Sabtu, 13 Agustus 2011

makalah pancasila sebagai ideologi terbuka


1.1 PANCASILA
A. Pengertian Pancasila
Istilah pancasila yang kita kenal sejak sebelum Indonesia merdeka dan yang saat ini telah resmi menjadi ideology Negara kita pada awalnya disadur dari bahasa india yakni bahasa sansekerta ( bahasa dari kelompok kasta brahmana ) yang dalam bahasa rakyat jelata disebut prakerta.
Pengertian pancasila dapat dibahasakan menurut asal-usulnya berasal dari kata panca yang berarti lima dan syila yang menggunakan “I” biasa berarti alas atau dasar sedang yang menggunakan “y” berarti peraturan tingkah laku yang penting /baik dengan demikian pancasila bererti lima dasar /lima alas ( consisting of five rocks, aus funf felsen bestehen ).
Kemudian pengertian pancasila dikukuhkan pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar Negara dalam sidang PPKI yang isi sidang tersebut diantaranya :
1. Mengangkat presiden soekarno sebagai presiden RI dan M. Hatta sebagai wakilnya.
2. Mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan UUD 1945 sebagai sumber perundangan RI.
3. Membentuk KNIP yang kemudian berubah saat ini menjadi MPR.

B. Macam-Macam Rumusan Pancasila
Menurut mr. moh yamin tanggal 29 mei 1945. Lima azas itu meliputi :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat

Menurut IR. Soekarno tanggal 1 juni 1945. Lima azas itu terdiri :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/peri kemanusiaan
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Pancasila di Negara kita mempunyai 5 fungsi yaitu :
1. Sebagian dasar Negara artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
2. Sebagai pandangan hidup bangsa artinya pancasila dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
3. Sebagai ideology bangsa artinya pancasila meruppakan cita-cita bangsa yang ingin di capai secara bersama-sama.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian artinya pancasila member corak yang khas bagi bangsa Indonesia dan merupakan cirri yang membedakan dengan bangsa lain di dunia.
5. Sebagai perjanjian luhur artinya telah di setujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan.

C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Ideoogi merupakan nilai dasar yang mampu memberi motivasi kuat untuk bangkit dan membina diri dalam memperjuangkan setiap cita-cita bangsa, seperti halnya cita-cita bangsa kita yang tertuang di dalam pembukaan UUD tahun 1945 pada alinea ke IV yaitu :
 Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
 Memajukan kesejahteraan umum .
 Mencerdaskan kehidupan bangsa/
 Turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social.
Ideology Indonesia adalah ideology pancasila yang talah menjadikan pancasila sebagai yang di yakini kenaran dan kebaikannya sebagai sumber motivasi perjuangan dalam mencapai cita-cita masyarakat, pemberi semangat hidup sebagai pedoman kenegaraan arah perjuangan, criteria normative dan pengejahwantahan watak serta kepribadian nasional.
Ada 3 jenis ideology yang di anut oleh Negara-negara di belahan dunia. Ideology tersebut adalah :
1. Ideology pancasila.
2. Ideology liberal.
3. Ideology komunis.

1. Ideology pancasila
Ideology pancasila di anut oleh Negara Indonesia dan bila kita cermati ideology pancasila memiliki cirri-ciri :
A. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kekeluargaan.
B. Dalam bidang social menganut aza kegotongroyongan .
C. Dalam bidang politik menganut azaz musyawarah untuk mufakat .
D. Dalam bidang agama ,Indonesia adalah Negara yang religious artinya berketuhanan yang maha esa .

2. Ideologi liberal
Ideologi liberal memiliki cirri-ciri :
a. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kapitalisme yang lebih mengedepankan hak-hak pribadi .
b. Dalam bidang politik adanya partai oposisi.
c. Dalam bidang social bersifat individualis.
d. Dalam bidang agama bersifat sekuler artinya urusan agama adalah urusan pribadi Negara tidak turut ikut campur.

3. Ideology komunis
Cirri-cirinya antara lain :
a. Dalam bidang ekonomi menggunakan system ekonomi terpusat .
b. Dalam bidang politik menggunak system politik satu partai.
c. Dalam bidang social di kenal istilah sama rasa ,sama rata ,dalam satu kelas social .
d. Dalam bidang agama tidak mengenal tuhan ,adi tidak memounyai agama .

KESIMPULAN
 Menampilkan sikap positif terhadap pancasila terhadap ideology terbuka.
1. Pancasila menjadi dasar Negara telah di tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 pada sidang PPKI yang di ketua oleh ir,soekarno.
2. Pancasila merupakan dasar Negara republic Indonesia yang mempunyai 5 fungsi :
A. Sebagai dasar Negara
B. Sebagai pandangan hidup bangsa
C. Sebagai ideology bangsa
D. Sebagai kristaliasasi nilai-nilai bangsa
E. Sebagai perjanjian luhur
3. Pancasila merupaka paradigm pembangunan yang berate segala tujuan cita-cita bangsa selalu di selaraskan denagan pancasila.
4. Pancasila sebagai ideology terbuka adalah peka terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,dan bernegara dan tidak menutup diri terhadap pengaruh-pengaruh dari luar baik positf maupun negative yang jelas dalam pelaksanaannya harus selalu di sesuaikan denagn harkat dan martabat indonesi yang berpancasila.